Dari dua kasus tersebut nampak adanya sebuah ironi. Di satu sisi, bebasnya Hashim dari dakwaan penegak hukum membuktikan bahwa pengoleksian benda cagar budaya tersebut memiliki legalitas. Dengan kata lain, pengoleksian yang dilakukan Hashim dapat dimaknai sebagai sebuah upaya pelestarian terhadap artifak tersebut. Tentu saja, hal ini perlu diapresiasi ketika salah seorang anak bangsa memiliki kepedulian untuk melestarikan simbol-simbol keemasan sejarah bangsanya.
Di sisi lain, kasus PIM muncul ke permukaan dalam konteks sebaliknya. Judul berita “Situs Majapahit Dirusak Pemerintah“ yang dimuat Kompas 5 Januari 2009 terasa seperti halilintar di pagi hari, benar-benar bikin kaget. Bagi yang terbiasa “sarapan” Kompas di pagi hari, judul di atas sudah tergolong “sangat tegas” bahkan terasa sangat keras (untuk ukuran Kompas). Sebegitu seriuskah yang terjadi, sehingga Kompas harus menyusun kalimat dengan pilihan kata seperti itu?
Tentang Disinformasi
Dari sisi niat, ambisi, tujuan dan misi yang ingin dicapai, pembangunan PIM jelas patut diacungi jempol. Lembaga ini akan menjadi pusat kegiatan untuk mengumpulkan dan menampilkan kembali sisa-sisa peninggalan dan informasi tentang masterpieces yang pernah dicapai anak negeri ini di masa lalu. Tentunya, lembaga ini tidak hanya menjadi penting bagi anak bangsa di masa depan. Lebih dari itu, melalui lembaga ini informasi tentang Majapahit dapat menjadi warisan dunia.
Namun, untuk menggapai itu semua tidaklah mudah. Salah satu hal yang tidak dapat dikesampingkan, bahkan harus diantisipasi, adalah meminimalkan potensi disinformasi yang berjalan dan tumbuh sinergi dengan keinginan untuk berinformasi. Mengacu pada pemberitaan Kompas di atas, proses disinformasi sudah muncul ketika untuk pembangunan bangunan fisik dinilai telah merusak sumber-sumber informasi yang selama ini tenang dan diam di dalam timbunan tanah. Artifak-artifak di dalam situs tersebut jelas merupakan saksi-saksi bisu yang menyimpan informasi di eranya. Dari artifak-artifat inilah sebenarnya sumber informasi yang masih perlu digali dan dikaji untuk untuk disuarakan kembali eksistensinya. Ketika saksi-saksi bisu tersebut kemudian dibiarkan begitu saja, bahkan kemudian “ditimpa” dengan bangunan yang diproyeksikan sebagai “Pusat Informasi”, bukankah yang kemudian terjadi justru “Pusat Disinformasi”?
Penghentian proyek PIM merupakan tindakan yang sudah memadai. Setidaknya, hal ini akan menghentikan proses perusakan yang telah terjadi, sehingga kerusakan tidak berkembang lebih jauh. Hal yang masih perlu dilakukan adalah memindah PIM di wilayah yang bebas dari area situs Trowulan, supaya PIM benar-benar menjadi Pusat Informasi. Kalaupun target yang ingin dicapai selesai tahun 2009, lupakan saja. Terlalu banyak agenda yang harus dibebankan pada 2009.
***************


0 komentar:
Poskan Komentar